SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI (PN) SURABAYA
Hari
Juma’t, 14 Februari aku mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ini merupakan pengalaman pertama kali mengikuti sidang tilang, dan merupakan
pertama kali ketilang di Surabaya, hehe…
Asal
mula aku kena tilang ketika sedang mengendarai motor, ketika itu tujuan ku
adalah ASUS CENTRE Surabaya untuk
servis laptop ASUS ku yang sedang eror pada bagian sound nya, nah… karena tidak
terlalu hafal jalanan di Surabaya, dengan biasa langkah try and error pun kembali diterapkan, haha… coba-coba lewat jalan
yang tak dikenal, dan karena kurang berhati-hati melihat rambu-rambu lalu
lintas, salah masuk jalur dan ketika itu ada polisi dan ditilang. Hehehe…
Ketika
Pak Polisi menuliskan surat tilang di kertas berwarna merah, dan beliau bilang
kalau nitip sidang bayar 100rb, eh .. terus aku bertanya, kalau sidang bayar
berapa ?, beliau menjawab “bayar 85rb”, oh.. ketika itu juga kebetulan aku tak
membawa uang sama sekali hanya 10rb, hahaha.. dan tidak ada niatan sedikitpun
untuk menitip sidang, hehe… Tiba-tiba akupun bertanya bagaimana dengan surat
tilang berwarna biru Pak ? Beliau menjelaskan jika surat tilang berwarna biru
bayarnya di BANK dengan denda maksimal (di surat tilang tertera 250rb). Ooh…..
(surat tilang berwarna merah dan biru ada
penjelasannya tersendiri). Kemudian Pak Polisi bilang kalau sidangnya di
Pengadilan Negeri Surabaya, hmm.. akupun tanya, dimana alamatnya, karena sama
sekali tidak tahu, dibilang dekat pasar turi, hohoho…. Beliaupun bilang kalau
di PN antri banyak, orang sesurabaya. Akhirnya akupun bilang kalau aku tidak
punya uang Pak untuk menitip sidang dan aku kepingin jalan-jalan, kepingin tahu
daerah surabaya, (sebenarnya sudah lama kepingin ke Pengadilan Negeri,
gara-gara nonton drama korea hehehe) ….
Tidak kepingin nitip sidang sebenarnya, aduh.. bapak polisi, maaf.. aku ndak ingin bapak itu mendapatkan uang yang tidak baik, aduh..aduh…..kalau saja aku nitip sidang sama saja aku mendukung hal yang tidak baik. Aku memang bukan yang memiliki ahlak yang baik, tidak terlepas dari dosa, dan apakah melakukan hal baik harus benar-benar memiliki ahlak yang sempurna ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita sholat ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita puasa ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita mengaji ? ^_^
Tidak kepingin nitip sidang sebenarnya, aduh.. bapak polisi, maaf.. aku ndak ingin bapak itu mendapatkan uang yang tidak baik, aduh..aduh…..kalau saja aku nitip sidang sama saja aku mendukung hal yang tidak baik. Aku memang bukan yang memiliki ahlak yang baik, tidak terlepas dari dosa, dan apakah melakukan hal baik harus benar-benar memiliki ahlak yang sempurna ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita sholat ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita puasa ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita mengaji ? ^_^
Sesuai
jadwal, hari juma’t, 14 februari 2014 akupun berangkat menuju Pengadilan Negeri
Surabaya di Jalan Arjuna no.16-18 Surabaya, berbekal oret-oretan kertas peta jalan Surabaya yang sebelumnya udah diubek-ubek di google map, lagi-lagi peta
begitu sangat membantu, sendirian, Bismillah…. (Berharap tidak kena calo,
menurut informasi yang sebelumnya aku dapat di google, menyebutkan bahwa banyak
sekali calo-calo di depan Pengadilan Negeri, dan dapat dipastikan biaya sidang
tilang kita akan membengkak, karena membayar jasa calo tersebut). Ketika tiba
di Pengadilan Negeri segera aku parkir motor ku, eh.. di sini sistem bayarnya
langsung setelah parkir, dan sok Percaya Diri (PD) masuklah aku ke dalam
Pengadilan Negeri, Sok Tau, dan meminimalisir bertanya pada orang-orang tak
dikenal, selain petugas Pengadilan Negeri.
Adapun
langkah pertama sebelum sidang tilang yang perlu diperhatikan yakni jangan
sampai lupa surat tilangnya yaa… hehe, kemudian ketika sampai di Pengadilan
Negeri tanyakan pada petugas Pengadilan Negeri tentanf ruang sidang yang akan diikuti, bisa ditanyakan dibagian
informasi di Lobi gedung untuk mengetahui ruang sidang dengan menunjukan surat
tilang. Ketika itu aku mendapatkan ruang tirta, setelah masuk ruang tirta,
antri dahulu (iih…banyak juga ternyata yang kena sidang tilang, hehehe). Antri
dengan meletakan surat tilang di baskom, yang telah disediakan, tak menunggu
lama, hanya 15 menit akupun dipanggil, dan langsung diberitahu membayar denda,
ketika itu aku membayar denda 31rb, setelah membayar denda SIM ku pun bisa
langsung diambil. Sudah… bisa langsung pulang, hehehe ^_^
*saran
Ø
Jika
terkena tilang lebih baik memilih sidang, ^_^
Ø
Hindari
menggunakan jasa calon, karena prosesnya begitu mudah, dan membuat kita banyak
belajar looh….
Trims
ReplyDeleteSukron...sangat mmbanty
ReplyDeleteKak mau tanya, jam sidang bebas atau sesuai surat tilang?
ReplyDeleteJam kerja pengadilan negri sampai jam berapakah??
di surat tilang kan tertera jam nya, tapi aku ga bisa baca karna tulisan pak polnya terlalu bagus
Lupa juga tanya ke pak polnya jam berapa hihihi
Thank you~