SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI (PN) SURABAYA




Hari Juma’t, 14 Februari aku mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini merupakan pengalaman pertama kali mengikuti sidang tilang, dan merupakan pertama kali ketilang di Surabaya, hehe…

Asal mula aku kena tilang ketika sedang mengendarai motor, ketika itu tujuan ku adalah ASUS CENTRE Surabaya untuk servis laptop ASUS ku yang sedang eror pada bagian sound nya, nah… karena tidak terlalu hafal jalanan di Surabaya, dengan biasa langkah try and error pun kembali diterapkan, haha… coba-coba lewat jalan yang tak dikenal, dan karena kurang berhati-hati melihat rambu-rambu lalu lintas, salah masuk jalur dan ketika itu ada polisi dan ditilang. Hehehe…

Ketika Pak Polisi menuliskan surat tilang di kertas berwarna merah, dan beliau bilang kalau nitip sidang bayar 100rb, eh .. terus aku bertanya, kalau sidang bayar berapa ?, beliau menjawab “bayar 85rb”, oh.. ketika itu juga kebetulan aku tak membawa uang sama sekali hanya 10rb, hahaha.. dan tidak ada niatan sedikitpun untuk menitip sidang, hehe… Tiba-tiba akupun bertanya bagaimana dengan surat tilang berwarna biru Pak ? Beliau menjelaskan jika surat tilang berwarna biru bayarnya di BANK dengan denda maksimal (di surat tilang tertera 250rb). Ooh….. (surat tilang berwarna merah dan biru ada penjelasannya tersendiri). Kemudian Pak Polisi bilang kalau sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya, hmm.. akupun tanya, dimana alamatnya, karena sama sekali tidak tahu, dibilang dekat pasar turi, hohoho…. Beliaupun bilang kalau di PN antri banyak, orang sesurabaya. Akhirnya akupun bilang kalau aku tidak punya uang Pak untuk menitip sidang dan aku kepingin jalan-jalan, kepingin tahu daerah surabaya, (sebenarnya sudah lama kepingin ke Pengadilan Negeri, gara-gara nonton drama korea hehehe) …. 

Tidak kepingin nitip sidang sebenarnya, aduh.. bapak polisi, maaf.. aku ndak ingin bapak itu mendapatkan uang yang tidak baik, aduh..aduh…..kalau saja aku nitip sidang sama saja aku mendukung hal yang tidak baik. Aku memang bukan yang memiliki ahlak yang baik, tidak terlepas dari dosa, dan apakah melakukan hal baik harus benar-benar memiliki ahlak yang sempurna ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita sholat ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita puasa ? Apakah nunggu ahlak yang sempurna dahulu kita mengaji ? ^_^

Sesuai jadwal, hari juma’t, 14 februari 2014 akupun berangkat menuju Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna no.16-18 Surabaya, berbekal oret-oretan  kertas peta jalan Surabaya yang sebelumnya udah diubek-ubek di google map, lagi-lagi peta begitu sangat membantu, sendirian, Bismillah…. (Berharap tidak kena calo, menurut informasi yang sebelumnya aku dapat di google, menyebutkan bahwa banyak sekali calo-calo di depan Pengadilan Negeri, dan dapat dipastikan biaya sidang tilang kita akan membengkak, karena membayar jasa calo tersebut). Ketika tiba di Pengadilan Negeri segera aku parkir motor ku, eh.. di sini sistem bayarnya langsung setelah parkir, dan sok Percaya Diri (PD) masuklah aku ke dalam Pengadilan Negeri, Sok Tau, dan meminimalisir bertanya pada orang-orang tak dikenal, selain petugas Pengadilan Negeri.



Adapun langkah pertama sebelum sidang tilang yang perlu diperhatikan yakni jangan sampai lupa surat tilangnya yaa… hehe, kemudian ketika sampai di Pengadilan Negeri tanyakan pada petugas Pengadilan Negeri tentanf ruang sidang yang akan diikuti, bisa ditanyakan dibagian informasi di Lobi gedung untuk mengetahui ruang sidang dengan menunjukan surat tilang. Ketika itu aku mendapatkan ruang tirta, setelah masuk ruang tirta, antri dahulu (iih…banyak juga ternyata yang kena sidang tilang, hehehe). Antri dengan meletakan surat tilang di baskom, yang telah disediakan, tak menunggu lama, hanya 15 menit akupun dipanggil, dan langsung diberitahu membayar denda, ketika itu aku membayar denda 31rb, setelah membayar denda SIM ku pun bisa langsung diambil. Sudah… bisa langsung pulang, hehehe ^_^


*saran
Ø Jika terkena tilang lebih baik memilih sidang, ^_^
Ø Hindari menggunakan jasa calon, karena prosesnya begitu mudah, dan membuat kita banyak belajar looh….

Comments

  1. Kak mau tanya, jam sidang bebas atau sesuai surat tilang?
    Jam kerja pengadilan negri sampai jam berapakah??
    di surat tilang kan tertera jam nya, tapi aku ga bisa baca karna tulisan pak polnya terlalu bagus
    Lupa juga tanya ke pak polnya jam berapa hihihi
    Thank you~

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Parenting : Bagaimana jadi emak rempong yang sabar ?

Pecah ketuban dini